KRITERIA IT INVENTORY MERUJUK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-09/BC/2014
Kami Perusahaan Pengembang Sistem Informasi, SIAP membantu Anda membangun Sistem Informasi Berbasis WEB ataupun Desktop BERBIAYA MURAH
Sitem Informasi Persediaan Barang di Tempat Penimbunan Berikat atau TPB (APLIKASI IT INVENTORY)
Adalah aplikasi berbasis WEB sebagai pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KEMENKEU 131/PMK.04/2018 dalam pengelolaan persedian barang di TPB .....
[Price list]
[User manual]
Aplikasi Berbasis Web atau Desktop Lainnya
....
AUDIT INTERNAL |
Audit Internal Perusahaan adalah bentuk jasa pemeriksaan pembukuan internal perusahaan oleh kami, SEBELUM Ditjen. Bea dan Cukai melakukan Audit Kepabeanan. Atau dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagai perusahaan yang diperlakuan oleh Pemerintah sebagai AEO, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023. Pelaksana Audit Internal, dapat dari perusahaan Anda dan kami (PT Unggul Varian Usaha), yang mengasistensi. |
AUDIT KEPABEANAN |
Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan. Pelaksana audit kepabeanan adalah Tim Audit Ditjen. Bea dan Cukai. |
MANFAAT AUDIT INTERNAL |
- Manfaat umum:
- -Terhindar dari kesalahan dalam pengklasifikasian barang impor atapun ekspor;
- -Terhindar dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang bayar karena salah dalam pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean;
- -Terhindar dari pengenaaan Sanksi Administrasi berupa Denda karena kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean;
- -Terhindar dari pemblokiran perusahaan;
- -Terhindar dari pembekuan atau bahkan pemblokiran perusahaan dalam hal perusahaan Anda adalah Perusahaan Mendapat Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan/atau
- -Perusahaan Anda patuh terhadap perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Manfaat khusus (bagi perusahaan AEO atau MITA Kepabeanan), yaitu mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan:
- -kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
- -sistem pengelolaan data perdagangan;
- -kemampuan keuangan;
- -sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- -sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
- -sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
- -sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
|
GOAL |
- Pengurusan barang dan dokumen impor dan ekspor yang sobat selesaikan di Bandara dan/atau Pelabuhan Internasional, menjadi LANCAR. Dan
- Sumber Daya Perusahaan (SDM dan keuangan) menjadi EFEKTIF DAN EFISIEN.
- Perlakuan perusahaan sebagai AEO, dipertahankan dan bahkan meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 (KHUSUS AEO).
|
Biaya: |
Disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang ada. |
KEBERATAN |
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai terkait "Tarif dan/atau Nilai Pabean yang mengakibatkan kurang bayar", "Selain Tarif dan/atau Nilai Pabean" dan "Pengenaan Sanksi Administrasi (denda dan non denda)", dapat diajukan keberatan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Keberatan.
Pejabat yang Ditunjuk oleh Direktur Jendral, dalam waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan keberatan wajib memutuskan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan yang keputusannya berupa "Mengabulkan Seluruhnya", "Menolak Seluruhnya atau Sebagian", atau "Menetapkan Lain" . |
UPAYA HUKUM BANDING |
Apabila Surat Keputusan (SKEP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Ditunjuk oleh Dirjen tersebut, masih disengketakan oleh Pemohon Keberatan maka mekanismenya adalah Pemohon Banding melakukan upaya hukum (banding maupun gugatan banding) ke Pengadilan Pajak (PP), KEMENKEU.
Dan kami SIAP mendampingi penyelesaian keberatan dan banding dimaksud. |
Biaya: |
Disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang ada. |
URAIAN |
Kami memberikan jasa pendampingan kepada perusahaan yang akan dijadikan perusahaan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE mulai dari penyiapan administrasi, pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disertai dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dan pendampingan saat DJBC melakukan penelitian lapangan (PENLAP), pendampingan pemaparan proses bisnis perusahaan dan sarana pendukungnya (al. Sistem Pengendalian Internal/SPI dan IT Inventory) sampai dengan diterbirkannya perizinan. |
Biaya: |
Disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang ada. |
Nama Produk |
Sistem Informasi Persediaan Barang (IT Inventory) Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) |
Kategori: |
Website Kompleksitas Tinggi |
Uraian: |
IT Inventory TPB yang kami kembangkan merupakan Produk Teknologi dan Informasi, sebagai pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KEMENKEU 131/PMK.04/2018 dalam pengelolaan persedian barang (pemasukkan dan Pengeluaran Barang) di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Data/informasi hasil keluaran IT Inventory, dapat diakses secara online dan realtime untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
IT Inventory KB tersebut, dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam mendukung pelaporan akuntansi (terutama Laporan Keuangan). IT Inventory dimaksud, juga dapat diintegrasikan dengan Enterprise Resource Planning (ERP) dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan (planning) sumber daya (resource) untuk mencapai tujuan perusahaan |
Berbasis WEB |
Rp. 50.000.000,00 (Instalasi IT Inventory TANPA SIA) termasuk user manual dan asistensi pengoperasian IT Inventory serta biaya hosting dalam waktu satu tahun. Rp. 100.000.000,00 (include source code atau script programnya).
Rp. 75.000.000,00 (Instalasi IT Inventory terintegrasi dengan SIA) termasuk user manual dan asistensi pengoperasian IT Inventory serta biaya hosting dalam waktu satu tahun. Rp. 125.000.000,00 (include source code atau script programnya). |
Non WEB (remote DESKTOP) |
Rp. 35.000.000,00.- termasuk user manual dan asistensi pengoperasian IT Inventory . NAMUN tidak termasuk biaya sewa software remote desktop (misal. TeamViewer). |
Stok |
Ready |
Jasa maintenance |
setiap 6 bulan and free for 1 year |
After Sale Service |
- |
Apakah mengikuti training AHLI KEPABEANAN secara LIVE ZOOM, merupakan solusi terbaik saat ini?
Pilihan belajar secara ONLINE merupakan pilihan yang bijak dan kami mengantisipasi dengan menghadirkan alternatif pilihan training Ahli Kepabeanan secara ONLINE LIVE TRAINING, BERBIAYA MURAH (jauh lebih murah dibanding kelas klasikal/tatap muka ataupun kelas training online lainnya).
Media belajar yang kami gunakan, dengan memanfaatkan Aplikasi Zoom Meeting yang sedang populer saat ini.
Tim Pengajar didukung oleh narasumber terbaik dari professional pilihan yang berasal dari Dosen, Pejabat Bea dan Cukai serta praktisi berpengalaman di bidang kepabeanan.
Jumlah pertemuan:
31 (tiga puluh satu) sesi pertemuan @ 2jam (62 jam lat), waktu training online hari Senin, Rabu dan Jum'at pukul 19.00 sd 21.00 WIB
Training akan diselengarakan secara LIVE ZOOMING..
Materi:
- UU Kepabeanan (3kali pertemuan).
Setelah selesai training, sobat akan memahami dasar-dasar kepabeanan, ketentuan umum yang diatur daam UU Kepabeanan serta memahami pasal-pasal penting dalam UU Kepabeanan
- Tata Laksana di Bidang Impor (4kali pertemuan).
Setelah selesai training, sobat akan memahami Memahami kewajiban subjek kepabeanan saat kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran barang impor, penimbunan barang impor dan prosedur penyelesaian barang impor dengan penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB), teknik menghitung pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketentuan barang kiriman, barang penumpang dan pelintas batas, serta kemudahan layanan kepabeanan impor dan ekspor
- Tata Laksana di Bidang Ekspor (2kali pertemuan).
Setelah selesai training, sobat akan memahami prosedur penyelesaian barang ekspor dengan penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), alur PEB umum, alur PEB yang terkena Bea keluar, teknik menghitung bea keluar.
- Sistem Nilai Pabean (4kali pertemuan).
Setelah selesai training, sobat akan memahami penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara atas impor barang, perhitungan bea keluar, dan sanksi administrasi denda.
- Fasilitas Kepabeanan (2kali pertemuan)
Setelah selesai training, sobat akan memahami konsep fasilitas kepabeanan, fasilitas pasal 25 UU Kepabeanan, fasiitas pasal 26 UU Kepabeanan, fasilitas sektor industri, fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Free Trade Zone (FTZ).
- Sistem Klasifikasi Barang (5kali pertemuan).
Setelah selesai training, sobat akan memahami sejarah dan dasar hukum sistem klasifikasi barang, struktur barang dalam Buku Tarif Klasifikasi Indonesia (BTKI), Ketentuan Umum dalam Mengintepretasi Hasmonized System (KUMHS), legal notes, jenis-jenis catatan dan explanatory notes, serta pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang menggunakan BTKI.
- Prosedur pembayaran, penagihan dan pengembalian barang (2kali pertemuan).
Setelah selesai training, Sobat akan memahami tatacara pembayaran pungutan negara dalam rangka impor dan ekspor, penagihan bea masuk, jaminan kepabeanan, pengembalian bea masuk, serta penatausahaan barang tidak dikuasai, dikuasai negara dan barang milik negara.
- Sanksi, Keberatan dan Banding Kepabeanan (2kali pertemuan).
Setelah selesai training, Sobat akan memahami cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda, konsep keberatan dan banding, serta prosedur keberatan dan banding di bidang kepabeanan.
- Larangan dan/atau pembatasan atau LARTAS (2kali pertemuan).
Setelah selesai training, Sobat akan memahami konsep barang lartas, ketentuan lartas impor dan ekspor, dan perlindungan HAKI.
- Pertukaran Data Elektronik serta Modul Apikasi PIB dan PEB (1kali pertemuan).
Setelah selesai training, Sobat akan memahami konsep dasar PDE, pengoperasian Modul Aplikasi PIB dan PEB sebagai tool dalam penyampaian pemberitahuan impor dan ekspor secara PDE ke DJBC.
Bimbingan belajar tambahan:
Kami memberikan bimbingan belajar tambahan terutama materi "Klasifikasi Barang" secara Komprehensif, termasuk pembahasan soal-soal lainnya yang diujikan berupa Multiple Choice (MC) dan Essay.
Persiapan ujian sertifikasi:
Try Out Ujian Sertifikasi Kepabeanan (4 kali try out), termasuk pembahasan soal Multiple Choice (MC) dan Essay.
Kami mempunyai kurang lebih 1.000 (seribu) varian soal, terkelola/tersimpan di dalam database pada situs WEB ini. Varian soal tersebut, berpotensi akan dikeluarkan pada ujian sertifikasi.
Biaya Training ON LINE:
Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
JADILAH AHLI KEPABEANAN EKSPOR DAN IMPOR BERSERTIFIKASI NASIONAL |
URAIAN |
Kami mempunyai kurang lebih 1000 varian soal. |
Biaya: |
-. |